Singgung Praktik Tak Etis di Pilpres-Pilkada, Legislator ini Nilai UU Kelembagaan Presiden Sudah Mendesak

05-12-2024 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyingung adanya pelanggaran etika presiden dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024. Untuk itu, ia menilai pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) terkait Kelembagaan Presiden. 


"UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini," ujar TB Hasanuddin, Kamis (5/12/2024). 


Bukan tanpa alasan TB Hasanuddin berpendapat seperti itu. Hal ini lantaran, menurutnya, ada banyak pelanggaran etika dalam pesta demokrasi Indonesia tahun 2024, baik Pilpres maupun Pilkada serentak yang baru saja digelar.


TB Hasanuddin menyebut sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.


"Pada periode kampanye Pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," tuturnya.


Setelah itu, pria yang akrab disapa Kang TB tersebut mengungkap praktik tak etis yang dilakukan presiden dengan ikut mengkampanyekan sejumlah pasangan calon di Pilkada. Tepatnya saat Presiden Prabowo secara lugas memberikan dukungannya kepada pasangan Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.


"Bahkan untuk Pilkada Jakarta, surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye,” ungkap Kang TB.


Kang TB pun mengingatkan, seorang negarawan dan pimpinan tertinggi seperti Presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Sebab presiden berkewajiban memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.


"Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," terang Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.


Kang TB menyebut, Presiden yang telah dilantik merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukannya milik satu kelompok dan golongan tertentu. Atas dasar ini, ia menilai keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak.


"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu,” ucap Kang TB.


Kang TB juga mengusulkan agar UU Lembaga Kepresidenan melanrang presiden menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah dengan tujuan elektoral paslon tertentu. (aha)

BERITA TERKAIT
Komisi I dan Parlemen Swedia Buka Potensi Kerja Sama Telekomunikasi Ericsson 6G
06-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Kelompok Persahabatan Parlemen Swedia-Indonesia. Pertemuan ini membahas...
Sukamta: Bukan Hanya Baik, Hubungan Presiden Prabowo dan Erdogan Sangatlah Akrab
26-12-2024 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi terkait rumor sikap Presiden Turki Reccep Tayyip Erdogan yang keluar...
Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina, Legislator Inisiasi RUU Boikot Produk Israel
19-12-2024 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengusulkan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) untuk memboikot produk-produk Israel. Hal tersebut...
Sukamta Minta Pemerintah RI Sampaikan Protes Internasional Terkait Dataran Tinggi Golan
12-12-2024 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas atas pendudukan ilegal Israel di...